Jumat, 25 November 2011

Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Banyak pihak menyatakan persetujuannya, terutama yang ada kaitannya dengan situs porno.
Padahal Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".

UU ITE ini akan bermanfaat, terlebih untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan jaminan keamanan sistem elektronik serta penindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dengan kata lain, adanya UU ITE ini memudahkan pula aparat penegak hukum menjadikan segala hasil atau proses alih daya elektronik sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.

Implementasi UU ITE ini akan banyak ditunggu masyarakat. Namun, implementasi ini harus memiliki empat asas pemerintahan yang baik (the general principles of good administration). Pertama, asas kepastian hukum di mana setiap pelanggar UU ITE ini harus mendapat perlakuan yang sama. Kedua, asas kejujuran dan keterbukaan (fair play), berarti para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik itu, harus bersikap adil dan membela kepentingan masyarakat tanpa keberpihakan kepada seseorang atau segolongan orang, dan bertindak atas nama publik untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, asas kepantasan dan kewajaran yang memiliki arti setiap pelanggaran harus diperlakukan dengan pantas dan wajar, tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun. Keempat, asas pertanggungjawaban, di mana setiap tindakan penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik menurut ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Adapun ketiga unsur pelaksanaan hukum adalah, pertama, unsur kultural di mana para penegak hukum wajib mempertimbangkan unsur budaya dalam masyarakat. Kedua, unsur struktural yang artinya menitikberatkan pada penegak hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan haruslah memegang persepsi yang sama tentang arti dan makna. Ketiga, adanya unsur substansial, yaitu ketentuan dan pelaksanaan undang-undang itu sendiri seharusnya memiliki efek jera terhadap pelaku dan pencegahan bagi calon pelaku.

Bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau untuk menjadikan kita bangsa yang anti-kritik. Lebih dari itu, UU ITE bukanlah UU Pencemaran Nama Baik atau UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang mencantumkan pengertian "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika", sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Implementasi dari UU ITE seharusnya lebih dipergunakan untuk melindungi sistem keamanan elektronik dan pembajakan serta melakukan penindakan pada penipuan dan perjudian.

0 komentar:

Posting Komentar