Selasa, 20 Maret 2012

Perbedaan empat jenis contoh usaha di indonesia

Perbedaan dari ke-empat macam bentuk usaha berikut ini :

1. CV

2. PT

3. Koperasi

4. Bisnis Perorangan


Pengertian

Sifat

CV

Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor.

- modal besar karena didirikan banyak pihak.

- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif. tinggal menunggu keuntungan.

- relatif mudah untuk didirikan.

- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

PT

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

- modal dan ukuran perusahaan besar
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

- kepemilikan mudah berpindah tangan
- sulit untuk membubarkan pt

-pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

Koperasi

adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.

-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka.

-pengelolaan dilakukan secara demokratis.

-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggotanya.

-pemberian balas jasa yang terbatas

terhadap modal.

Bisnis Perorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan

- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi

- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi

- seluruh keuntungan dinikmati sendiri

- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumurhidup

- sewaktu-waktu dapat dipindah

tangankan.

0 komentar:

Posting Komentar