Jumat, 25 November 2011

Draft Membuat Kontrak Kerja dalam Perusahaan IT

1 komentar
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latinBagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.

4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai atau sementara sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai- bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Contoh draft kontrak kerja:


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : RENDI PRIBADI
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. RENDI PERKASA INDAH
• ALAMAT : GOR PEMDA RAYA Cikempong Indah Blok A
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. RENDI PERKASA INDAH, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : ALFINSA GILANG
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. PCS SUITE
• ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PCS SUITE, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 6 November 2011


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI



RENDI PRIBADI ALFINSA GILANG

Prosedur Pembangunan usaha di bidang IT

0 komentar
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin PendirianBagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.

Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis2.


2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum

Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.

Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan

Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

0 komentar

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Banyak pihak menyatakan persetujuannya, terutama yang ada kaitannya dengan situs porno.
Padahal Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".

UU ITE ini akan bermanfaat, terlebih untuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan jaminan keamanan sistem elektronik serta penindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dengan kata lain, adanya UU ITE ini memudahkan pula aparat penegak hukum menjadikan segala hasil atau proses alih daya elektronik sebagai bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.

Implementasi UU ITE ini akan banyak ditunggu masyarakat. Namun, implementasi ini harus memiliki empat asas pemerintahan yang baik (the general principles of good administration). Pertama, asas kepastian hukum di mana setiap pelanggar UU ITE ini harus mendapat perlakuan yang sama. Kedua, asas kejujuran dan keterbukaan (fair play), berarti para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik itu, harus bersikap adil dan membela kepentingan masyarakat tanpa keberpihakan kepada seseorang atau segolongan orang, dan bertindak atas nama publik untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, asas kepantasan dan kewajaran yang memiliki arti setiap pelanggaran harus diperlakukan dengan pantas dan wajar, tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun. Keempat, asas pertanggungjawaban, di mana setiap tindakan penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik menurut ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Adapun ketiga unsur pelaksanaan hukum adalah, pertama, unsur kultural di mana para penegak hukum wajib mempertimbangkan unsur budaya dalam masyarakat. Kedua, unsur struktural yang artinya menitikberatkan pada penegak hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan haruslah memegang persepsi yang sama tentang arti dan makna. Ketiga, adanya unsur substansial, yaitu ketentuan dan pelaksanaan undang-undang itu sendiri seharusnya memiliki efek jera terhadap pelaku dan pencegahan bagi calon pelaku.

Bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau untuk menjadikan kita bangsa yang anti-kritik. Lebih dari itu, UU ITE bukanlah UU Pencemaran Nama Baik atau UU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang mencantumkan pengertian "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika", sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Implementasi dari UU ITE seharusnya lebih dipergunakan untuk melindungi sistem keamanan elektronik dan pembajakan serta melakukan penindakan pada penipuan dan perjudian.

Pembahasan UU No 36 Telekomunikasi

0 komentar
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. perkembangan teknologi tidak bisa terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap.
Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pasal 4

Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.

Rabu, 09 November 2011

Perbedaan Pendekatan Perancangan Sistem secara Terstruktur dan Berorientasi Objek

0 komentar
Pendekatan terstruktur adalah metode perkembangan sistem dengan menyediakan sistem tambahan yang berupa alat - alat dan teknik - teknik untuk mengembangkan sistem disamping tetap
mengikuti ide dari system life cycle. Sedangkan pendekatan berorientasi objek adalah cara baru dalam memikirkan suatu masalah dengan menggunakan model yang dibuat menurut konsep sekitar dunia nyata. Dasar pembuatan adalah objek, yang merupakan kombinasi antara struktur data dan perilaku dalam satu entitas.

Pendekatan terstruktur lebih dikenal dengan Structured Analisys and Design (SSAD), sedangkan pendekatan berorientasi objek disebut dengan Object-oriented Analysis and Design (OOAD). Pendekatan terstruktur lebih mengarah pada pendekatan fungsional. Pada pendekatan berorientasi objek lebih melakukan pendekatan pada objek. Objek merupakan identitas berarti bahwa data diukur mempunyai nilai tertentu yang membedakan entitas. Pendekatan terstruktur melakukan dekomposisi permasalahan berdasarkan fungsi atau proses secara hirarki, mulai dari konteks sampai proses-proses yang paling kecil sedangkan pada pendekatan berorientasi objek, dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam system,Pendekatan pengembangan sistem secara terstruktur lebih sulit digunakan dalam pembangunan sistem karena beberapa tools yang digunakan tidak cukup untuk mengkomunikasikan dengan pengguna, sehingga sangat sulit bagi pengguna untuk melakukan evaluasi. Dibandingkan dengan metode SSAD, OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan system. Salah satu alasannya karena tidak ada pemisahan antara fase desain dan analisis, sehingga meningkatkan komunikasi antara user dan developer dari awal hingga akhir pembangunan sistem. Dibandingkan dengan SSAD, waktu pengembangan, level organisasi, ketangguhan,dan penggunaan kembali (reuse) kode program lebih tinggi dibandingkan dengan metode OOAD (Sommerville, 2000).

.

Beberapa tools yang digunakan pada pendekatan pengembangan sistem secara terstruktur seperti:
- DFD (Data Flow Diagram )
- Kamus Data
- Entity Relationship Diagram (ERD)
- State Transition Diagram (STD)

dan tools yang digunakan pada pendekatan sistem berorientasi objek seperti :
- Rational Unified Process (RUP) (Rational Software – IBM 2003)
- Fusion (Coleman 1994)
- STS development Method 3 (ADM3) (Firesmith 1993)
- Berard’s object-oriented design (Berard 1991)
- Booch’s object-oriented design (Booch 1983, 1991)
- Coad and Yourdon’s object – oriented analysis (Coad & Yourdon 1989)
- Coad and Yourdon’s object-oriented analysis (OOA) (Coad & Yourdon 1991)
- Jacobson’s Objectory (Jacobson & Linstrom 1992)
- Rumbaugh’s object modelling technique (OMT) (Rumbaugh et al. 1991)
- Object-oriented system analysis (OOA) (Shlaer & Mellor 1988)

Berikut akan adalah perbandingan antara kelebihan dan kekurangan dari pendekatan terstruktur dan berorientasi objek.

Keuntungan pendekatan terstruktur :
- Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity).
- Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal).
- Standarisasi (standardization).
- Orientasi ke masa datang (future orientation).
- Mengurangi ketergantungan pada disainer (less reliance on artistry).

Keuntungan pendekatan berorientasi objek :
- Dibandingkan dengan metode SSAD, OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan system
- Dibandingkan dengan SSAD, waktu pengembangan, level organisasi, ketangguhan,dan penggunaan kembali (reuse) kode program lebih tinggi dibandingkan dengan metode OOAD (Sommerville, 2000).
- Tidak ada pemisahan antara fase desain dan analisis, sehingga meningkatkan komunikasi antara user dan developer dari awal hingga akhir pembangunan sistem.
- Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi.
- Relasi obyek dengan entitas (thing) umumnya dapat di mapping dengan baik seperti kondisi pada dunia nyata dan keterkaitan dalam sistem. Hal ini memudahkan dalam mehami desain (Sommerville, 2000).
- Memungkinkan adanya perubahan dan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebernaran software yang membantu untuk mengurangi resiko pada pembangunan sistem yang kompleks (Booch, 2007).
- Encapsliation data dan method, memungkinkan penggunaan kembali pada proyek lain, hal ini akan memperingan proses desain, pemrograman dan reduksi harga.
- OOAD memungkinkan adanya standarisasi obyek yang akan memudahkan memahami desain dan mengurangi resiko pelaksanaan proyek.
- Dekomposisi obyek, memungkinkan seorang analis untuk memcah masalah menjadi pecahan-pecahan masalah dan bagian-bagian yang dimanage secara terpisah. Kode program dapat dikerjakan bersama-sama. Metode ini memungkinkan pembangunan software dengan cepat, sehingga dapat segera masuk ke pasaran dan kompetitif. Sistem yang dihasilkan sangat fleksibel dan mudah dalam memelihara.

Sedangkan untuk kekurangan dari pendekatan tersruktur :
- SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional.
- Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD.

Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall), akan tetapi kebutuhan akan berubah pada setiap proses.
- Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru).
- Selain dengan menggunakan desain logic dan DFD, tidak cukup tool yang digunakan untuk mengkomunikasikan dengan pengguna, sehingga sangat sulit bagi pengguna untuk melakukan evaluasi.
- Pada SAAD sulitt sekali untuk memutuskan ketika ingin menghentikan dekomposisi dan mliai membuat sistem.
- SSAD tidak selalu memenuhi kebutuhan pengguna.
- SSAD tidak dapat memenuhi kebutuhan terkait bahasa pemrograman berorientasi obyek, karena metode ini memang didesain untuk mendukung bahasa pemrograman terstruktur, tidak berorientasi pada obyek (Jadalowen, 2002).

Referensi :

http://alexomie.wordpress.com/2011/04/14/metodologi-berorientasi-objek/
http://supriliwa.wordpress.com/2010/05/07/perbandingan-metode-terstruktrur-dan-obyek-oriented-pada-pengambangan-sistem-informasi/
http://pyia.wordpress.com/2011/11/07/perbedaan-perancangan-terstruktur-dan-perancangan-berorintasi-objek/

Posting : Angga Fachrurrozi / 10108238 / 4 Ka 02

Senin, 24 Oktober 2011

Layanan Telematika

0 komentar
1. Layanan Informasi

Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat menolah dan memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya.

Tujuan Secara umum agar terkuasainya informasi tertentu sedangkan secara khusus terkait dengan fungsi pemahaman (paham terhadap informasi yang diberikan) dan memanfaatkan informasi dalam penyelesaian masalahnya. Layanan informasi menjadikan individu mandiri yaitu memahami dan menerima diri dan lingkungan secara positif, objektif dan dinamis, mampu mengambil keputusan, mampu mengarahkan diri sesuai dengan kebutuhannya tersebut dan akhirnya dapat mengaktualisasikan dirinya.

2. Layanan Keamanan

Keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jariangan tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Keamanan jaringan di sini adalah memberikan peningkatan tertentu untuk jaringan. Peningkatan keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap :

a.Rahasia (privacy)

Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit.

b. Keterpaduan data (data integrity)

Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi.

c. Keaslian (authenticity)

Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain.

d. Convert Channel

Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.

3. Layanan context awere dan event base

Di zaman seperti sekarang ini sangat dibutuhkan suatu teknologi yang dapat memberikan kemudahan bagi user untuk mengakses informasi setiap saat kapan pun dan dimana pun mereka berada. Suatu teknologi yang disebut context-aware computing dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan akan menjadi trend yang penting untuk dikembangkan di masa depan. Dengan adanya context aware maka user tidak perlu harus selalu memberi input yang banyak secara eksplisit untuk membuat komputer menjalankan tugasnya.

Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami si user, network, lingkungan, dan dengan demikian melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan.

Karakteristik dari user, network, lingkungan itu disebut konteks. Namun informasi konteks sendiri menjadi kompleks dan heterogen sesuai jenis layanan yang akan didukung. Maka context awareness menjadi masalah yang besar dan menarik dalam pengembangan aplikasi, khususnya mobile, beberapa tahun ke depan.

Beberapa bagian yang lebih sederhana dari context awareness telah mulai dibangun. Misalnya LBS: location-based service. Misalnya, sewaktu user mencari keyword tertentu (pom bensin, kafe, ATM, dll), maka ia akan memperoleh hasil yang berbeda tergantung pada posisi user. Ini dapat mulai digabungkan dengan beberapa info dari user. Misalnya pom bensin atau kafe di dekat posisi user yang menerima pembayaran dengan ATM yang dimiliki user.

4. Layanan perbaikan sumber

adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.

Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

Kebutuhan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :


Dilihat dari bidang ekonomi

Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan kapasitas industry produk barang dan jasa.

Dilihat dari bidang politik

Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga menghasilkan dukungan politik.
Dari kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari dua aspek, yaitu :

1. Pengembangan peningkatan kapasitas industry.
2. Pengembangan layanan publik.

Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :

a. Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangaunan.

b. Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.

Jumat, 21 Oktober 2011

Arsitektur Telematika

0 komentar
-Arsitektur Telematika-

A. Arsitektur Client

Merujuk pada pelaksanaan data pada browser sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi eksekusi client dan contoh dari sisi penyimpanan pada client adalah cookie.

Karakteristik :
- Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
- Menunggu dan menerima balasan.
- Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
- Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

B. Arsitektur Server

Pada server side, ada sebuah server Web khusus yang bertugas mengeksekusi perintah dengan menggunakan standar metode HTTP. Misalnya penggunaan CGI script pada sisi server yang mempunyai tag khusus yang tertanam di halaman HTML. Tag ini memicu terjadinya perintah untuk mengeksekusi.

Karakteristik :
- Menunggu permintaan dari salah satu client.
- Melayani permintaan klien dan menjawab sesuai data yang diminta oleh client.
- Suatu server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan client.
- Jenis-jenisnya : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server.

Secara umum Arsitektur Client-Server merupakan sebuah aplikasi terdistribusi yang bertugas untuk mempartisi atau membagi pekerjaan antara server (penyedia layanan) dan client. Client dan server sering juga beroperasi menggunakan jaringan komputer pada hardware yang terpisah. Server adalah sebuah mesin yang memiliki performa tinggi dan menjalankan satu atau lebih program untuk memberikan data-data pada client. Sebuah client tidak mempunyai sumber daya apapun, namun meminta server untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan. Oleh karena itu clientlah yang terlebih dahulu memulai sesi komunikasi dengan server yang menunggu request dari clientnya.

C. Kolaborasi client – server

1. Arsitektur Single- Tier
Arsitektur Single- Tier adalah semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama. Sederhana dan alternatifnya sangat mahal. Membutuhkan sedikit perlengkapan untuk dibeli dan dipelihara.

2. Arsitektur Two-tier
Pada Arsitektur Two-tier, antarmukanya terdapat pada lingkungan desktop dan sistem manajemen database biasanya ada pada server yang lebih kuat yang menyediakan layanan pada banyak client. Pengolahan informasi dibagi antara lingkungan antarmuka sistem dan lingkungan server manajemen database.

3. Arsitektur Three-tier
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan client dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server. Middleware menjalankan fungsi dari antrian, eksekusi aplikasi dan database staging.

Sejarah Perkembangan Telematika di Indonesia

0 komentar
Sejarah Perkembangan Telematika di Indonesia

Peristiwa proklamasi 1945 membawa perubahan bagi masyarakat Indonesia, dan sekaligus menempatkannya pada situasi krisis jati diri. Krisis ini terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara belum memiliki perangkat sosial, hukum, dan tradisi yang mapan. Situasi itu menjadi ‘bahan bakar’ bagi upaya-upaya pembangunan karakter bangsa di tahun 50-an dan 60-an. Di awal 70-an, ketika kepemimpinan Soeharto, orientasi pembangunan bangsa digeser ke arah ekonomi, sementara proses – proses yang dirintis sejak tahun 50-an belum mencapai tingkat kematangan. Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televisi, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia.

Saat ini perkembangan telematika dalam dunia TI sangat berkembang dikarenakan dari permintaan kebutuhan pengguna/masyarakat di internet ,bisnis, dan Industri kreatif.

Beberapa TI yang booming saat ini , dan akan berlanjut dengan TI yang lebih terbaru dan lebih kreatif.

· Chatting : Yahoo Messenger, Gmail, MIRc

· Email : Yahoo , Gmail

· Video streaming : Youtube

· Social network : Facebook, Friendster,Myspace

· Blog : wordpress,blogger,kronologger (microblogging), tumblr(photoblogging)

· Music Network : last.fm , jaiku

· Dan lain- lain...

Layanan Telematika

0 komentar
-Layanan Telematika-

1. Layanan Telematika dibidang Informasi


Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

2. Layanan Telematika di bidang Keamanan


Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

3. Layanan Context Aware dan Event-Based


Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.


Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:


1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.

2. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.

3. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.

Kamis, 20 Oktober 2011

Telematika

0 komentar
-Telematika-

A. Pengertian dan Pemahaman Telematika
Telematika berasal dari bahasa perancis “telematique” yang berhubungan dengan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Teknologi informasi terdiri dari sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penyimapanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Jadi pengertian telematika adalah merupakan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary/digital.

B. Pemanfaatan Telematika
Telematika memiliki 2 manfaat yang mencakup dari pengertian telematika itu sendiri, antara lain :
1. Sebagai alat penyampai informasi.
2. Sebagai sarana kontak sosial hidup bermasyarakat.

C. Perkembangan Telematika Dalam Teknologi Informasi
Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televisi, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang dalam dunia teknologi informasi. Perkembangan telematika dibagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.
1. Masa Pra-Satelit
a. Radio
b. Telegrap
c. Telepon
d. Televisi
2. Masa Satelit

Berdasarkan perkembangan telematika tersebut diatas, telematika di memiliki tiga peran pokok, antara lain :
1. Mengoptimalkan proses pembangunan. Telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memuaskan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.

2. Meningkatkan Pendapatan. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.

3. Pemersatu bangsa. Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.

D. Trend Telematika Saat ini
1. Surat Elektronik (email), Dengan aplikasi sederhana seperti email maka seorang dosen, pengelola, orang tua dan mahasiswa dapat dengan mudah berhubungan.

2. Video Teleconference, Keberadaan teknologi ini memungkinkan siswa atau mahasiswa dari seluruh dunia untuk dapat berkenalan, saling mengenal bangsa di dunia.

3. Telepon Selular (Hp), dengan telepon selular ini sekumpulan orang dapat dengan mudah berhubungan, di mana saja dan kapan saja.

Rabu, 25 Mei 2011

Tugas Bahasa Indonesia 4 (Pemenggalan kata)

0 komentar
Topik : pemenggalan kata
Judul : SUATU MODEL KAIDAH PEMENGGALAN SUKU PERTAMA PADAKATA
BAHASA INDONESIA : KASUS PADA HURUF AWAL B
Hasil analisis : pada judul ada yang tidak menggunakan spasi sebagai pemisahan antar kata, sehingga dalam pemrosesan pembacaan menjadi rancu.

Uraian pendahuluan : Analisis kesalahan, yaitu :
Sejak komputer berhasil diciptakan orang = sejak komputer diciptakan
di kalangan = dikalangan
menggunakannya = menggunakan
menamakannya = menamakan
Di antaranya = diantaranya
seperti linguistik komputasional dan bahkan inteligensi buatan = seperti, linguistik komputasional dan intelegensi buatan.
Mengilangkan kata pun
sudah banyak = banyak (pemborosan kata)
Mesin penerjemah adalah salah satu aplikasi dalam NLP yang terus diteliti agar dapat dihasilkan mesin penerjemah yang dapat menerjemahkan bahasa yang satu ke dalam bahasa yang lain = mesin penerjemah adalah salah satu aplikasi dalam NLP yang diamati agar menghasilkan mesin penerjemah yang dapat menerjemahkan bahasa satu kedalam bahasa yang lain.
Haruslah = harus (tidak ada imbuhan –lah)
Pragmatik = Fragmatik
sampai ke = sampai –ke
masih muncul banyak kesalahan = kata masih dan muncul dihilangkan
kata yang betul = kata yang benar



2. Pemenggalan suku kata
Atas = tidak digunakan pada paragraph pertama kalimat pertama.
Boleh = dapat
Ke dalam = kedalam
Demikian = tersebut
Dapat dengan tanpa = dirubah menjadi tidak
Itu = tersebut
Empat atau lebih huruf = empat huruf atau lebih
Pada kata yang berawalan dengan huruf b = tersebut
Di sini = disini
Disebut di atas = disebutkan diatas
Berawal dengan = berawalan
Di dalam = dalam
Untuk sementara = untuk
Di atas = diatas

4. Hasil percobaan
Kata berawalan b yang diperoleh dari koleksi kedua adalah = dihilangkan

5. Kesimpulan
Berawal dengan = berawalan dengan

Tugas Analisis makalah Bahasa Indonesia (4)

0 komentar
Nama Kelompok :
Angga Fachrurrozi (10108238)
Heru Zulkarnain (10108969)
Rendi Pribadi (11108604)

1.Pada tugas analisis makalah kali ini kelompok kami menganalisis beberapa kesalahan yang terdapat pada makalah ini, Untuk pemilihan kata yang digunakan dalam makalah ini sudah baik, tetapi ada beberapa kata yang tidak baku. Jika dilihat dari penyusunan kalimat kami berpendapat masih ada beberapa kata yang tidak cocok jika dihubungkan, sehingga janggal jika didengar. Lalu dari struktur ejaan yang digunakan sudah baik, hanya ada beberapa kata yang harus diperbaiki.

2.Di topik yang coba kita analisa kali ini terdapat Pengintegrasian Teknologi Informasi dalam Kelas diganti dengan Pengintegrasian Teknologi Informasi dalam Bahasa Indonesia. Karena dari makalah ini juga membahas tentang Bahasa Indonesia. Menurut kami judul yang digunakan dalam makalah ini sudah sesuai dengan isi makalah ini. Pada bagian abstrak terdapat kata pemelajar, menurut kami kata ini belum jelas maknanya, apakah kata pemelajar disini dimaksudkan untuk menunjukkan pelajar atau pengajar.

3.Pada bagian awal pendahuluan dalam kalimat Kemampuan menyandingkan kata dalam berbahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis merupakan kemampuan yang sangat diperlukan untuk menghasilkan tuturan atau tulisan yang baik dan wajar. Tuturan atau tulisan yang wajar adalah tuturan atau tulisan yang mengandung sanding kata yang menurut penutur asli bahasa yang bersangkutan wajar atau lazim. Namun, umumnya pemelajar bahasa asing sering mengalami kesulitan untuk memprediksi apakah sanding kata yang dihasilkannya memenuhi syarat kewajaran atau tidak. Keterhubungan antar kalimatnya tidak sesuai. Masih pada bagian pendahuluan terdapat pengulangan kata, yaitu berterima atau tidak; lazim atau tidak.

4.Konsep sanding kata ada kalimat yang menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, seperti dalam kalimat Definisi sanding kata dijelaskan oleh Baker (1992) sebagai kecenderungan sejumlah kata untuk bergabung secara teratur dalam suatu bahasa. Shei dan Pain (2000) menegaskannya sebagai sekelompok kata yang sering muncul bersama. Dalam dua kamus berikut, sanding kata dijelaskan sebagai ”the way words combine in a language to produce a natural-sounding speech and writing” (Oxford Collocation Dictionary, 2002:vii), ”the way in which some words are often used together; a habitual combination of words which sounds natural” (Longman Dictionary of English Language and Culture, 1998:247).

5.Kemudian ada kata memomulerkan, ini seharusnya diubah dengan mempopulerkan. Kemudian dalam kalimat Dengan demikian, sanding kata adalah kecenderungan sejumlah kata atau sekelompok kata muncul secara bersama-sama untuk menghasilkan bicara dan/atau tulisan yang terdengar lazim dan berterima dalam suatu bahasa. Kata bicara seharusnya diubah dengan kata – kata dan kata berterima diubah dengan kata diterima. Pada kalimat Benson, Benson, dan Ilson (1997) mengategorikan sanding kata ke dalam dua kategori, yaitu sanding kata gramatikal dan sanding kata leksikal. Kata mengategorikan diubah dengan mengkategorikan.

6.Lalu pada gambar dalam makalah ini seharusnya diberikan keterangan mengenai gambar yang ada dibawah gambar tersebut. Pada kalimat hasil di atas menunjukkan bahwa sanding kata ‘memberantas korupsi hingga tuntas’ digunakan secara teratur oleh penutur bahasa Indoensia, sedangkan sanding kata ‘memberantas korupsi hingga selesai’ tidak digunakan dan tidak berterima. kata tidak berterima seharusnya diubah dengan kata tidak diterima. Dalam kalimat bila pemelajar BIPA hendak mengetahui kata apa saja dapat bersading dengan kata apa saja, terjadi pengulangan kata. Pada kalimat Bila hasilnya diselusuri pada halaman pertama, kata selusuri diubah dengan ditelusuri.

7.Pada kalimat Jika pemelajar hendak mengetahui kata apa saja dapat jatuh sebelum dan sesudah kata ‘kemiskinan’, kata dapat jatuh seharusnya diganti dengan yang dapa digunakan. Pada kalimat telah disebutkan sebelumnya bahwa salah masalah terbesar yang dihadapi pemelajar bahasa asing adalah kemampuan menggunakan sanding kata yang tepat, kalimat ini masih terdengar janggal, seharunya pada kata yang bercetak tebal ditambah menjadi salah satu masalah terbesar.

8.Kesimpulan : Dari setiap makalah yang kelompok kami analisa, kami menyimpulkan dan memberi saran yang ada dalam beberapa kalimat yang seharusnya penulisan kesimpulan dan pemberian saran dipisahkan agar terlihat dengan baik. Pada daftar pustaka masih terdapat kesalahan penulisan karena tidak sesuai dengan urutan penulisan daftar pustaka.

Jumat, 08 April 2011

tugas bahasa 2

0 komentar
1. Dalam urutan sebab-akibat, penulis memulai proses kreatif menulis dengan membicarakan permasalahan yang menyebabkan terjadinya masalah yang lain. Jelaskan pernyataan tersebut!

Jawab: Penulis biasanya menggunakan beberapa jenis dari paragraph pengembangan, salah satunya adalah paragraf sebab akibat. paragraf sebab akibat adalah sebuah paragraph yang mengembangkan bagaimana suatu kejadian itu terjadi. Selain itu, paragraf sebab akibat juga menjelaskan tentang apa yang menyebabkan sesuatu terjadi dan apa akibatnya. Salah satu tujuan mengarang dalam menggunakan pargaraf pengembangan sebab akibat dalam bentuk artikle adalah untuk menyampaikan sebuah informasi kepada pembaca.

2. Deskripsi merupakan sebuah karangan yang mengajak pembacanya untuk dapat mendengar, melihat dan merasakan secara langsung. Jelaskan pengertian deskripsi dan uraiakan pernyataan di atas disertai contoh yang jelas!

Jawab: Deskripsi adalah sebuah karangan yang mengajak pembacanya untuk dapat mendengar, melihat dan merasakan secara langsung

Contoh: Rumahku terletak di desa danakerta, tepatnya di pertigaan dekat pangkalan ojek. Di depan rumahku ada sebuah took sembako milik Ibuku. Rumahku terlihat sejuk dan indah dari kejauhan karena dikelilingi oleh berbagai tanaman yang senantiasa memberikan udara sejuk disekitarnya. Terlebih lagi warna cat tembok yang hijau kebiru-biruan menambah kesejukan disana. Lima buah jendala yang indah membuat rumahku semakin sedap di pandang mata. Halaman depannya bersih , tak sedikitpun sampah yang terlihat disana.

3. Dalam bab pertama pendahuluan dari sebuah laporan meliputi perumusan masalah yang hendak dipaparkan dalam laporan. Buatlah ide penelitian dan tulis perumusan masalah secara jelas.

Jawab:

Ide: Permasalahan yang terjadi pada umumnya adalah terjadi kerusakan piranti lunak sistem operasi saat di-install ulang. Penyebabnya adalah tidak terbacanya satu berkas piranti lunak oleh sistem, saat terjadi kerusakan akan muncul pemberitahuan dari sistem komputer yaitu Blue Screen Of Death

Rumusan Masalah/Hipotesa: menganalisis untuk bertujuan membantu user untuk meminimalkan terjadi kerusakan pemasangan sistem operasi pada sistem komputer khususnya Bad sector.

Selesaikan soal silogisme di bawah ini :

4. a. Premis My : Semua negara di Asia Tenggara yang sedang berkembang tergabung dalam ASEAN

Premis Mn : Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang di Asia

b. My : Beberapa nelayan memiliki perahu bermotor

Mn : Beberapa tengkulak memiliki perahu bermotor

Kesimpulan yang dapat diambil dari premis diatas adalah……

Jawab:

1. Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang tergabung dalam ASEAN

b. beberapa nelayan dan tengkulak memiliki perahu bermotor

Soal:

2. - Karena kakak mengidap penyakit maag, maka kakak tidak boleh makan makanan yang asam.
3. Karena mengidap penyakit lever, ayah tidak boleh makan hidangan yang berlemak.

Jelaskan pernyataan kalimat di atas dalam konsep berpikir induktif!

Jawab:

a. Kakak tidak boleh makan makanan yang asam, karena kakak mengidap penyakit maag

b. Ayah tidak boleh makan hidangan yang berlemak, karena mengidap penyakit lever

6. Misalnya Anda mengemukakan gagasan bahwa tinggal di daerah kumuh tidak baik bagi kesehatan. Gagasan yang dilengkapi dengan keterangan dan informasi ini menggunakan metode induktif.

Rancang latar belakang, lingkup permasalahan dan tujuan penelitian pada ide tersebut!

Jawab:

Latar belakang:

Indonesia untuk jaman sekarang mengalami penurunan kualitas dari segi kesehatan, terbukti bahwa banyaknya masyarakat yang tinggal di pinggiran kota dekat bantaran sungai yang sudah tercemar. Mereka sulit untuk mendapatkan sandang, pangan dan papan yang layak, karena terhimpitnya masalah kesenjangan sosial, sulitnya mendapatkan pekerjaan, untuk masalah kakus saja dapat diperhatikan masih banyak yang mencuci dan menggunakan air yang sudah layak pakai (tercemar)

Lingkup permasalahan:

Kesenjangan sosial, kelayakan sandang, pangan dan papan, masalah lapangan pekerjaan

Tujuan penelitian:

Memberikan solusi dan pengarahan terhadap masyarakat setempat untuk menjaga kebersihan walaupun tempat mereka kumuh.

7. Identifikasi kesalahan pada pernyataan di bawah ini dalam konsep berpikir deduktif!

a. Semua pelaku kejahatan adalah korban rumah tangga yang

Jawab: Semua

2. Saya tidak pandai berenang. Hampir semua anggota keluarga saya tidak dapat berenang.